Sekda Kota Bima Pimpin Rapat Koordinasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Fasilitasi Pinjam Pakai Aset Daerah
Prokopim Kota Bima – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima Drs. H. Muhammad Fakhrunranji, ME pimpin Rapat Koordinasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Fasilitasi Permohonan Pinjam Pakai Aset Daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kota Bima. Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti sejumlah permohonan hibah, pinjam pakai, dan pemanfaatan barang milik Pemerintah Kota Bima oleh pihak lain. Selasa, 27 Oktober 2026.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kaban Kesbang, Plt. Kadis Dikpora, Perwakilan Inspektorat, PUPR, DPPPA, Camat Mpunda, Lurah Pane, Kabag Kesra, Kabid Aset beserta jajarannya.
Sekda Kota Bima menekankan pentingnya melakukan penelaahan secara cermat terhadap setiap permohonan, baik yang berkaitan dengan hibah, pinjam pakai maupun bentuk pemanfaatan aset lainnya. Setiap usulan harus memperhatikan status kepemilikan, kondisi dan peruntukan aset, serta kelengkapan administrasi agar proses pemanfaatannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, mekanisme pemanfaatan aset perlu dibedakan berdasarkan bentuk permohonan yang diajukan. Pemberian hibah, misalnya, harus melalui prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan, sedangkan pinjam pakai maupun bentuk pemanfaatan lainnya harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Koordinasi lintas perangkat daerah juga diperlukan untuk memastikan setiap usulan dapat dikaji secara menyeluruh, termasuk dari aspek administrasi, hukum, dan manfaat penggunaan aset bagi kepentingan pemerintah maupun masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, Sekretaris Daerah Kota Bima berharap seluruh permohonan dapat ditindaklanjuti secara terarah dan sesuai prosedur. Dengan demikian, pengelolaan barang milik daerah dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan aset pemerintah dimanfaatkan secara optimal dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah.
Pemerintah Kota Bima berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola aset daerah agar setiap pemanfaatannya memberikan manfaat yang jelas, memiliki dasar hukum yang kuat, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.