Pemkot Bima Siapkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 10.000 Pekerja Rentan
Prokopim Kota Bima – Pemerintah Kota Bima menyiapkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 10.000 pekerja rentan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat kurang mampu, khususnya pekerja sektor informal yang memiliki risiko pekerjaan dan keterbatasan ekonomi. Selasa, 27 Oktober 2026.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Pengumpulan Data Pekerja Rentan sebagai Sasaran Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Bima yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima Drs. H. Muhammad Fakhrunranji, ME, bertempat di Aula Kantor Maja Labo Dahu.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan dan Lurah se- Kota Bima.
Dalam arahannya, Sekda Kota Bima menyampaikan bahwa pertemuan tersebut sangat strategis karena berkaitan langsung dengan upaya pemerintah memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat kurang mampu melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama pekerja rentan yang selama ini belum memiliki perlindungan memadai terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial ekonomi yang dapat memengaruhi kehidupan mereka dan keluarganya.
Pemerintah Kota Bima menargetkan sebanyak 10.000 pekerja rentan dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk mewujudkan target tersebut, diperlukan pendataan yang akurat, terintegrasi, dan tepat sasaran agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Adapun kelompok pekerja yang diharapkan menjadi sasaran program ini meliputi petani rentan di luar kelompok petani tembakau, nelayan rentan, pengemudi ojek dan pengemudi transportasi daring seperti Grab, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pekerja serabutan dan pekerja harian.
Pendataan terhadap kelompok-kelompok tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pekerja yang memenuhi kriteria dapat teridentifikasi dan masuk dalam sasaran program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sekda Kota Bima juga menekankan pentingnya sinergi seluruh perangkat daerah dan unsur kewilayahan dalam mendukung proses pendataan. Peran RT/RW, kelurahan, serta instansi terkait diperlukan untuk memastikan data calon penerima sesuai dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Pada tahun 2027, Pemerintah Kota Bima menargetkan 56 persen penduduk yang berada pada kelompok desil 1 sampai dengan desil 3 dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program bagi pekerja rentan. Target ini diharapkan menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah.
Dalam kesempatan tersebut, turut disampaikan informasi mengenai layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Mulai 2 November, RSUF Kota Bima disebut sudah dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat peserta BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui program perlindungan bagi 10.000 pekerja rentan ini, Pemerintah Kota Bima berharap bantuan yang diberikan benar-benar memberikan manfaat bagi penerima dan menjadi salah satu langkah konkret dalam upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem
Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat bekerja sama dalam memastikan proses pendataan, penetapan sasaran, dan pelaksanaan program berjalan secara cermat, transparan, dan akuntabel.