Wali Kota Bima Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada 10 Joki Cilik

Menindaklanjuti hasil rapat pada tanggal 21 Oktober 2019 di Kementrian pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait dengan adanya kasus Joki cilik yang meninggal dunia pada saat sedang melakukan pacuan kuda di Kota Bima dalam rangka memperebutkan Piala Walikota Bima memperingati HUT TNI ke 74 tahun 2019.

Agar kasus tersebut tidak terulang kembali menimpa anak yang melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat dimana biasanya pekerjaan tersebut dilakukan semenjak anak usia dini, maka perlu adanya perlindungan sosial terhadap anak yang bersangkutan.

Sebagai salah satu bentuk hadirnya Negara memberikan perlindungan terhadap anak yang melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat maka pemerintah membuat kebijakan perlindungan dasar bagi masyarakat Indonesia yang bersifat wajib dengan menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan sosial nasional.

Melalui jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan Nasional dan surat BPJS Ketenagakerjaan Bima Nomor: B/2203/102020. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bima fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada joki cilik sekaligus sosialisasi program BP Jamsostek Perlindungan Jaminan Sosial yang di laksanakan di Resto kolam renang arema pada Selasa 20 Oktober 2020.

Hadir Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE, Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Bima Rachman Wahyu Hidayat, Asisten bidang pemerintahan dan kesra, Staf ahli walikota bidang pemerintahan, hukum dan politik, Kepala dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kota Bima, Perwakilan Pordasi NTB, Kepala perangkat daerah lingkup kota bima, Orang tua joki cilik beserta joki cilik.

Kepala dinas DP3A H. Ahmad S.Sos menyampaikan pemberian kartu BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan himbauan dari menteri ketenagakerjaan RI tentang pentingnya keselamatan kerja. 

"Manfaat yang bisa di dapat dengan adanya kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk joki cilik seperti apabila anak mengalami kecelakaan ketika dia berlatih atau sedang melaksanakan even untuk biaya berobat bisa menggunakan karu ini dengan mendapat perawatan kelas 1 juga apabila meninggal keluarga mendapat Dana kematian sebanyak Rp. 42 jt", jelasnya.

Jumlah Joki cilik yang diberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10 orang dengan rata-rata umur mulai dari 6 Tahun sampai 15 tahun.

Wali Kota Bima dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Dinas P3A dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah berinisiatif atas pemberian kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk joki cilik Kota Bima. 

Pemberian kartu BPJS Ketenagakerjaan ini nantinya bisa bermanfaat untuk joki cilik dan untuk orangtua bisa memantau pendidikan anak-anaknya, jangan sampai joki-joki cilik ini putus sekolah karena profesi joki ini hanya bersifat sementara.

”Jangan karena anaknya jadi joki cilik sekolahnya tidak diperhatikan, kalau bisa siang mereka latihan malamnya mereka belajar agar tidak tertinggal mata pelajarannya di sekolah," pesan Wali Kota.

Kedepannya juga Wali Kota Bima mengungkapkan rencananya mendirikan sekolah joki dan menyediakan beasiswa. Diakhir sambutannya Wali Kota Bima selalu menghimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan selalu menggunakan masker.

“Maskerku Melindungimu, Maskermu Melindungiku”, ujarnya. ***