KP3 Diminta Awasi Ketersediaan Pasokan dan Harga Pupuk
Dalam upaya menjaga ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga pupuk dan pestisida di Kota Bima, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melaksanakan rapat koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kota Bima di ruang rapat sekda Kota Bima, pada Kamis 28 Januari 2021.
Rapat yang dipimpin oleh Asisten Bidang perekonomian dan pembangunan setda Kota Bima dihadiri pula oleh Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala dinas Ketahanan pangan, kabag perekonomian dan SDA beserta jajarannya, Perwakilan Dandim 1608/Bima, Perwakilan Kapolres dan Kabid perindustrian.
Asisten bidang ekonomi dan pembangunan setda Kota Bima (Asisten II) Ir Hj Rini Indriati dalam arahannya menyampaikan, maksud dan tujuan pertemuan itu untuk menjaga ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga pupuk dan pestisida dengan tepat sasaran dan merata di wilayah Kota Bima.
Pemerintah sekarang ini fokus dalam peningkatan produktivitas dan komoditas pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan, sebagai salah satu fundamental ketahanan nasional. Untuk mencapainya, perlu dukungan dan sinergitas bersama meliputi pembenahan prasarana dan sarana produksi hingga ketersediaan pupuk dan pestisida dengan baik dan benar.
Sinergitas pengawasan pupuk dan pestisida bisa terwujud ketika seluruh stakeholder mempunyai komitmen bersama memajukan masyarakat Kota Bima, khususnya para petani. Mulai pengawasan pengalokasian, peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
“Dengan pengawasan yang ketat diharapkan pupuk dan pestisida dapat tersedia sampai ke tingkat petani secara tepat waktu, jumlah, jenis dan tempatnya dengan mutu yang terjamin serta harga yang terjangkau,” terangnya.
Pengawasan pasokan dan keterjangkauan harga pupuk dan pestisida dilakukan dengan pemantauan secara intensif dan terus melakukan monitoring dan evaluasi ke lapangan oleh Tim KP3.
"Tim KP3 harus melaksanakan pembinaan kepada toko, kios pengecer agar ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga pupuk dan pestisida dapat dipertangungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya. ***