Kota Bima Maju ke Penilaian Tahap II Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD)

Sebanyak 17 Kota dan 19 Kabupaten di Indonesia maju ke penilaian tahap II Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tingkat Nasional Tahun 2021 dan Kota Bima menjadi salah satu dari 17 Kota yang lolos seleksi tahap I penilaian PPD tingkat nasional. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementrian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Taufik Hanafi MUP melalui surat nomor 02700/D.9/03/2021 tertanggal 9 Maret 2021.
Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2021 oleh Tim Penilai Pusat meliputi 3 tahap penilaian yaitu penilaian teknis dokumen, presentasi dan wawancara, serta verifikasi. Kota Bima berhasil melewati tahap I penilaian dokumen PPD 2021, dengan hasil penilaian diatas rata - rata sehingga disebut sebagai kabupaten dan kota nominasi.
Kota Bima dijadwalkan akan mengikuti proses lebih lanjut, yaitu penilaian tahap II Presentasi dan Wawancara secara virtual yang akan dilaksanakan tanggal 15 - 19 Maret 2021.
Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE meminta agar perangkat daerah terkait untuk lebih bekerja keras mempersiapkan keikutsertaan dalam PPD 2021 ini. "Kita optimis Kota Bima pasti mampu meraih hasil prestasi ini ke tahap yang lebih tinggi apabila dibarengi dengan kerja keras yang maksimal", ujarnya.
Dituturkannya bahwa ruang lingkup penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah, meliputi 4 aspek yaitu proses penyusunan dokumen RKPD, kualitas dokumen perencanaan daerah, pencapaian pembangunan daerah, dan inovasi pembangunan yang dikembangkan.
"Alhamdulillah, kita patut bersyukur dengan pencapaian tahap I ini. Namun tidak boleh terlena, harus terus ditingkatkan kinerjanya. Meski kondisi sekarang menjadi berat akibat pandemi covid 19, namun komitmen untuk pembangunan di Kota Bima ini harus tetap berjalan sesuai rencana,” imbuh Wali Kota.
Sasaran yang akan dicapai melalui Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) adalah terciptanya keserasian perencanaan dan pelaksanaan pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.***